Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga yang dipilih benar-benar berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan dan tidak menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Keterlibatan jaringan NII dalam aktivitas LKS sangat mengkhawatirkan, karena telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, komunitas, bahkan secara masif menyusup ke dalam lembaga-lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Maulana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan tidak mengikuti jejak lembaga-lembaga yang terindikasi menyebarkan paham radikal dan menyimpang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh, apalagi meniru praktik lembaga yang menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik untuk berdonasi atau membantu sesama justru disalahgunakan untuk kepentingan yang menyesatkan dan bertentangan dengan ideologi bangsa,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pencabutan Tanda Daftar Pendaftaran atau Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ini berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.
"Proses pencabutan LKS telah melalui tahapan yang dimulai dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tanggal 16 Januari 2025 tentang Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terafiliasi dengan gerakan NII di Provinsi Jambi, dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan evaluasi, identifikasi serta konsolidasi sebagai upaya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan monitoring yang dilakukan secara terarah, prosedural dan persuasif melibatkan semua komponen stakeholder baik Densus 88, maupun Dinas Sosial sebagai bagian dari prosedur tahapan pencabutan," katanya.
Kedepan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Yunita.
Dia juga menjelaskan, per tanggal 20 Juni 2025 Dinas Sosial telah melakukan monitoring dan menyampaikan surat terkait tata cara pendaftaran LKS serta melihat sejauh mana progres pengurus LKS dalam menyiapkan administrasi untuk pengajuan dengan nama LKS yang baru.
"Hal ini juga menindaklanjuti pemanggilan kepada LKS/Yayasan Terafiliasi pada tanggal 17-19 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi. Serta Pemanggilan Kepada LKS/Yayasan Terafiliasi Pada Tanggal 6-7 Mei 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi," tutupnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menjadi contoh nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial, serta memastikan seluruh lembaga sosial beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip kebangsaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Jambi juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas lembaga sosial yang mencurigakan, menyimpang, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah berkembangnya paham-paham yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)