Langkah Tegas! Pemkot Jambi Hentikan Operasional LKS yang Terindikasi Menyimpang

Sabtu 12 Jul 2025 - 00:47 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dan strategis terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Provinsi Jambi, dengan menetapkan pencabutan Tanda Daftar atau Izin Operasional terhadap delapan LKS yang berdomisili di Kota Jambi.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) bertempat di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

 Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, dan para pengurus LKS yang bersangkutan.

Pencabutan tanda daftar ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta menegaskan sikap tegas dalam pemberantasan paham radikal, intoleran, dan terorisme.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi tidak memberi ruang bagi ideologi yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun LKS yang dilakukan pencabutan tanda daftar adalah LKS Sumater Rindang; LKS Berkah Karunia Umat; LKS Amal Barokah Indonesia; LKS Amal Bhakti Negeri; LKS Mutiara Abadi Jariah Umat; LKS Jamiatul Berkah; LKS Pundi Amal Bhakti Negeri; dan LKS Ridho Pertiwi. 

Usai rapat tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan bahwa keputusan pencabutan tanda daftar atau izin operasional terhadap sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi telah diterima secara langsung dan terbuka oleh pihak-pihak terkait.

“Alhamdulillah, para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujar Wali Kota Maulana.

Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tetap membuka ruang bagi para pihak yang ingin kembali menjalankan kegiatan sosial melalui LKS, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila masih ada yang ingin melanjutkan pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial, kami persilakan, asalkan mengikuti prosedur dan mengajukan perizinan baru secara resmi. Hal yang sama juga berlaku terhadap personel atau pengurusnya," tambahnya.

Terkait alasan pencabutan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut, Wali Kota Maulana menjelaskan, bahwa langkah itu diambil setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi yang matang bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga intelijen.

“Pemerintah Kota Jambi telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menghimpun informasi dan data yang akurat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan,” ungkap Wali Kota Maulana.

Katanya, sebelum keputusan pencabutan diterapkan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap para pengurus LKS yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

“Tentunya kami tidak serta-merta mengambil keputusan tanpa proses. Kami telah memberikan pembekalan dan pemahaman terlebih dahulu kepada mereka yang terafiliasi dengan gerakan NII, agar dapat kembali ke jalan yang sesuai dengan prinsip negara dan kebangsaan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan. 

Tags :
Kategori :

Terkait