JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah melimpahkan berkas perkara atas nama Kadir, tersangka pengelola sumur minyak ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan menuju tahap penuntutan oleh tim jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa berkas tersebut saat ini sedang ditelaah oleh Kejati. “Kami menunggu petunjuk P19 dari jaksa agar berkas bisa segera dilengkapi dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Taufik, Selasa (29/7/2025).
Tersangka Kadir diamankan akhir pekan lalu ketika sedang menjalankan aktivitas penambangan minyak bumi secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemilik sekaligus pemodal utama dari operasi tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Tebing Tinggi Dicokok
BACA JUGA:Tuntutan Tek Hui Gagal Dibacakan
Aktivitas eksploitasi yang dilakukan Kadir telah berlangsung cukup lama dan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Petugas menemukan satu sumur minyak ilegal di lokasi saat proses penangkapan dilakukan.
Kombes Taufik menegaskan bahwa penindakan terhadap Kadir merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, khususnya praktik pertambangan tanpa izin (illegal drilling) yang merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Polda Jambi berharap proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih terlibat dalam praktik tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penertiban sektor pertambangan di Provinsi Jambi. (ira)