Rudakpaksa Keponakan Selama Bertahun–tahun

Selasa 31 Oct 2023 - 19:25 WIB
Editor : Jambi Independent

“Sebelum beraksi, tersangka selalu mengajak korban belanja ke minimarket di dekat rumahnya. Atau memberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban sebagai bujuk rayu,” beber dia.

BACA JUGA:Tersangka Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

BACA JUGA:Siswa Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah

Lalu, bagaimana kelakuan bejat tersangka ini bisa terungkap? Dedi menjelaskan, pesan WhatApps (WA) di ponsel korban dari tersangka yang bernada vulgar tak sengaja terbaca oleh salah seorang keluarga korban. 

“Saat itulah korban mengakui telah diperlakukan oleh tersangka. Tak terima anak perempuannya dibuat seperti itu, kedua orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” tambahnya. 

Rupanya, tersangka tahu tindakannya telah ketahuan dan dilaporkan ke polisi, dirinya langsung menghilang. 

"Hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di bagian kewanitaannya," kata Dedi. 

BACA JUGA:Sampaikan Materi Anti Bullying dan Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Tangan Dwi Nyaris Putus

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban. 

Tersangka Suhardimansyah juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (*)

Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU