Tim Kuasa Hukum Ustadz Wahyu Ajukan Praperadilan di Kasus Dugaan Pelecehan 12 Santri di Jambi

Sidang praperadilan kasus kasus Ustadz Wahyu. sebagai pemohon melawan Polda Jambi, ditunda-ist-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Tim kuasa hukum Ustadz Aprizal Wahyudi Diprata (Ustadz Wahyu) dari Kantor Advocate-Legal Consultant H. Khaerul Saleh, SH, MH, menilai proses penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan 12 santri.

Dalam pernyataannya kepada media, H. Khaerul Saleh mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pandangan hukum antara timnya dan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ustadz Wahyu.

"Tim kami mendapati dugaan 'kriminalisasi' yang terjadi berdasarkan fakta hukum di lapangan, keterangan dari saksi-saksi. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi," ujar H. Khaerul Saleh, di kawasan Pengadilan Negeri Jambi.

Menurutnya, sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada hari Rabu 18 Desember 2024, harus ditunda, karena pihak Polda Jambi tidak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:Siswa SD Tewas Tertabrak Truk, Warga Blokir Jalan, Bakar Truk Pelaku

BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Sepeda Motor,di Jelutung

Hakim Pengadilan Negeri Jambi pun menjadwalkan ulang sidang praperadilan pada 30 Desember 2024 mendatang.

Dalam keterangannya, H. Khaerul Saleh juga menyoroti pernyataan kepolisian terkait laporan beberapa santri laki-laki yang mengaku telah dilecehkan, selain korban tunggal berinisial S.

"Ini sangat ganjil. Mereka semua adalah anak-anak, dan dalam pemanggilan penegak hukum, harus ada pendampingan dari orang tua atau ahli warisnya," tambahnya. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran prosedur yang serius.

Lebih lanjut, H. Khaerul Saleh mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang melapor, seperti R, kemudian menarik kembali laporannya.

BACA JUGA:Laka Maut di KM 20 Lintas Sumatera Pengendara Motor Tewas Seketika

BACA JUGA: Evaluasi LPPK OPD Muaro Jambi, Pj Bupati Raden Najmi Pimpin Rapat

"Kasus ini diduga merupakan bagian dari upaya pembalasan dendam dari orang-orang yang tidak senang dengan Ustadz Wahyu, terutama mereka yang dikeluarkan dari pondok pesantren karena masalah kedisiplinan," jelasnya.

Terkait hal ini, keluarga Ustadz Wahyu juga telah melaporkan balik pelapor S ke Polda Jambi dengan bukti laporan polisi LP/B/361/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 Desember 2024.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jambi menangkap Ustadz Wahyu pada akhir Oktober 2024, yang diduga mencabuli 12 santri di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Jambi.

Kuni, Ustadz Wahyu telah ditahan di sel tahanan Polda Jambi dan tidak dapat lagi memimpin pondok pesantren selama proses penyelidikan berlangsung.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari Bidkum Polda Jambi terkait ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang perdana praperadilan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan