5. Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money;
6. Implikasi hukum dari kesepakatan DPA dalam perkara pidana; dan
7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta model pengawasannya.
Selain Jaksa Agung, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain:
* Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Universitas Al Azhar Indonesia)
* Dr. Febby Mutara Nelson, S.H., M.H. (Universitas Indonesia)
* Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum)
* Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Universitas Jenderal Soedirman)
BACA JUGA:Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Diskusi yang dipandu oleh Prita Laura, S.H. berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan masukan konstruktif dari para peserta.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum di Indonesia. Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi, demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, serta mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. (*)