JAMBIINDEPENDENT.BACAKORAN.CO - Ramuan herbal tradisional bernama Setawar Sedingin kini resmi tercatat sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.
Pengakuan ini diberikan oleh negara sebagai bentuk pelestarian dan perlindungan terhadap warisan budaya lokal yang memiliki nilai kesehatan dan historis tinggi.
Setawar Sedingin bukan sekadar ramuan herbal biasa.
Namanya yang lengkap—bukan hanya “Setawar”—merujuk pada ramuan yang secara turun-temurun dipercaya masyarakat Sarolangun memiliki khasiat dalam menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
Ramuan Setawar Sedingin ini menjadi salah satu dari tiga kekayaan budaya lokal dari Kabupaten Sarolangun yang diakui secara resmi oleh negara.
Dua kekayaan budaya lainnya yang juga mendapatkan pengakuan adalah Junjung Pseko dan Kue Atun, masing-masing memiliki nilai budaya tersendiri yang penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
Melindungi dan Melestarikan Warisan Leluhur
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi menekankan pentingnya sertifikasi Kekayaan Intelektual Komunal.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Pesisir Kuala Jambi Tanjab Timur
BACA JUGA:63 Atlet Ramaikan Kejurkot dan Kejurprov Panjat Tebing FPTI Kota Jambi
Pengakuan ini bukan hanya simbolis, melainkan langkah strategis dalam mencegah klaim dari pihak luar serta mendorong generasi muda untuk terus melestarikan warisan leluhur.
“Dengan adanya pengakuan resmi ini, Setawar Sedingin akan lebih mudah untuk dijaga, dikembangkan, dan dikenalkan lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar pihak Kanwil Kemenkumham.
Nilai Budaya dan Potensi Pengembangan