Saksi Kerap Antar Paket ke Pulau Pandan, Sering Main Judi di Rajawali

Selasa 26 Aug 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi Mahfi Abidin, yang juga merupakan terpidana kasus TPPU jaringan narkoba Helen dan Tek Hui.

Di hadapan hakim, Mahfi mengaku dirinya kerap bertemu dengan terdakwa Tek Min, terutama di kawasan Rajawali, Jambi. 

“Saya kenal dekat dengan Pak Dedi (Tek Hui), juga sering ketemu dengan Tek Min di Rajawali. Kami ngobrol, sering main judi di sana,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sinsen Gelar Edukasi Safety Riding Untuk Masyarakat Jambi

BACA JUGA:Cek Izin edar Kosmetik sebelum Dipakai

Mahfi juga menceritakan bahwa dirinya beberapa kali diminta untuk mengantar bungkusan ke Pulau Pandan oleh Tek Hui. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi bungkusan tersebut.

“Saya hanya disuruh antar barang. Katanya sabu, tapi saya tidak pernah melihat langsung. Itu pun disuruh Tek Hui, bukan Tek Min,” jelasnya.

Hakim sempat menanyakan kepada saksi terkait harta kekayaan yang dimiliki terdakwa. Namun Mahfi mengaku tidak mengetahui apakah Tek Min pernah membeli rumah atau tanah dari hasil kegiatan tersebut. 

“Saya tidak tahu soal itu,” katanya.

Saksi juga mengungkap bahwa dirinya pernah dibelikan rumah senilai Rp 250 juta dan dibelikan motor oleh Tek Hui, yang disebut berasal dari hasil menang nomor judi. 

Namun Majelis Hakim balik bertanya apakah uang tersebut didapat karena dirinya selalu diminta untuk mengantarkan bingkisan yang berisi sabu ke pulau pandan? Namun Mahfi menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui isi bingkisan tersebut.

"Masak cuma antar bingkisan ke Pulau Pandan namun dibelikan rumah dan motor? Apakah Anda tidak curiga dengan isi bingkisan tersebut? Mahfi terus menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui isi bingkisan tersebut.

Selain itu, ia mengaku rutin menerima uang Rp 20 juta setiap dua bulan, serta bisa membeli kendaraan motor.

"Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anda sempat menyebut bahwa tugas Anda memang mengantarkan sabu ke Pulau Pandan, selain juga aktif mengelola permainan judi di Rajawali. Tapi kenapa Anda mengaku tidak tahu isi bingkisan itu," ujar Hakim.

Kategori :