Wendy Hartanto Tempuh Jalur Praperadilan, Mantan Direktur PT PAL Terjerat Kasus Korupsi Rp105 Miliar

suasana sidang praperadilan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Hartanto (WH), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Praperadilan ini menyusul, penetapan status tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi dana kredit investasi sebesar Rp105 miliar dari Bank BNI. 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dominggus Silaban ini dihadiri langsung oleh Wendy Hartanto.

BACA JUGA:Bawaslu Gorontalo Utara Bangun Sinergi, Perkuat Sajian Informasi Publik

BACA JUGA:Isyaratkan Aklamasi Pemilihan Ketua Golkar Sulteng

Ia tampak tertunduk saat mendengarkan jalannya persidangan. Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan replik, kuasa hukum pemohon menilai bahwa, perkara yang melibatkan PT PAL dan Bank BNI merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Mereka menyatakan bahwa hubungan hukum antara debitur dan kreditur bersifat perdata dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

“Gagal bayar atau kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.1095/K/Pid.Sus/2014, kredit macet merupakan persoalan perdata,” ujar kuasa hukum WH.

Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum juga menyoroti status hukum PT PAL yang telah memperoleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Medan, yang memperkuat dalil bahwa permasalahan ini murni keperdataan.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kliennya menikmati dana kredit tersebut secara pribadi.

Mereka menjelaskan bahwa, dana pinjaman dari Bank BNI digunakan untuk membayar utang PT PAL ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar.

Tidak ada satupun dana yang diterima secara pribadi oleh Wendy Hartanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan