JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Upaya Pencegahan Penipuan yang Mengatasnamakan Wali Kota Jambi.
Edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya laporan praktik penipuan yang mencatut nama kepala daerah demi kepentingan pribadi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, lurah, pelaku usaha, BUMN/BUMD, serta seluruh masyarakat Kota Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah, baik secara langsung maupun melalui perantara, meminta fasilitas, bantuan, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak mana pun.
“Apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku mewakili atau membawa nama Wali Kota Jambi untuk meminta sesuatu, maka hal tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan tindakan penipuan,” tegas isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang dilakukan melalui media seperti telepon, pesan singkat, atau platform digital lainnya.
Warga yang telah menjadi korban atau menerima informasi mencurigakan diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau aparat berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Surat edaran ini juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menerima dan menyebarkan informasi. Warga diminta untuk tidak mudah percaya pada pesan yang mencatut nama pejabat, terutama jika mengandung permintaan fasilitas atau uang.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan terverifikasi. Jika ragu, segera konfirmasi ke pihak berwenang,” demikian pesan dari Pemkot Jambi.
Surat edaran ini secara resmi ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 26 Agustus 2025 di Kota Jambi.(*)