Pemprov Jambi Siapkan BLT untuk Sopir Angkutan Batu Bara Di Jalan Nasional Disetop

Rabu 03 Jan 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Finarman

Selanjutnya point kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (enn/ira) 

Kategori :