"Saya mencintai semua masyarakat Provinsi Jambi, tapi kita harus memilih," tandasnya.
BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usul Penghentian Program Bansos
BACA JUGA:Ikut Sendiri
Untuk diketahui, kesepakatan bersama didapatkan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, pihak Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Korem Gapu 042.
Ada sejumlah point yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut. Pertama, kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan tertentu.
Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Kemudian untuk mulut tambang yang berasal dari Sungaibahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
BACA JUGA:Menperin: Serapan Subsidi Motor Listrik Capai 11 Ribu Unit
BACA JUGA:Anies Baswedan Yakini Rakyat Semakin Cerdas Sikapi Politik Uang
Serta untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Kedua, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
Selanjutnya yang Ketiga setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus batubara.
Pada point keempat disebutkan khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum.
BACA JUGA:Pertamina Ancam Tutup Agen Pangkalan
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan Sosial
Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan, serta mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.