JAMBI - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, 11 September 2025.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Arifani alias Ari Ambok dan saksi ahli Emron dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sidang, saksi Arifani mengaku tidak mengenal terdakwa Tek Min secara langsung. Namun dirinya mengenal Helen.
Saksi mengaku selama ini menjual narkoba jenis sabu di daerah Kualatungkal.
BACA JUGA:448 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2025
BACA JUGA:SMPN 20 Mulai Berbenah
JPU juga mempertanyakan apakah saksi menjual sabu di Pulau Pandan juga. Namun saksi yang juga merupakan jaringan Helen ini mengaku hanya menjual Sabu di Kuala Tungkal.
"Saya jual di Tungkal, kalau di Pulau Pandan itu Diding," ujarnya.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, diketahui bahwa proses pembayaran transaksi yang dilakukannya melalui rekening atas nama orang lain.
Arifani juga mengungkapkan, bahwa keuntungan yang diperolehnya dari menjual sabu ini digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan lainnya.
Sementara itu, Emron, saksi Ahli dari BPN menjelaskan mengenai alur penerbitan pembuatan sertifikat tanah. Dimana,dari kasus TPPU Narkoba, sebagian hasil penjualan narkoba dibelikan tanah sebagai aset terdakwa.
Untuk diketahui, Tek Min alias Ameng Kumis bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati melakukan perbuatan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan,atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. (mg06/viz/enn)