Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak PPh 21 bagi Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe

Senin 15 Sep 2025 - 11:43 WIB
Reporter : Hera Safira
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perluasan penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

 

Jika sebelumnya fasilitas ini hanya menyasar pekerja di sektor padat karya, rencananya mulai semester II tahun 2025, karyawan yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe juga akan mendapatkan keringanan serupa.

 

Langkah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Menurutnya, pemberian insentif PPh 21 DTP tersebut akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor jasa yang sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global. 

BACA JUGA:Usia 20-an Jadi Fase Paling Membingungkan?

BACA JUGA:Rahasia Belanja Online Tetap Bijak

 

PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu.

 

Dengan adanya program baru ini, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan akan ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pekerja bisa lebih besar.

 

Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Kategori :