Sebagai gantinya, ke-15 siswi bersama orang tua masing-masing diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Hati-Hati Minum Kopi Saat PMS, Bisa Perparah Gejala
BACA JUGA:Tottenham Lolos ke Putaran Keempat Carabao Cup, Usai Bungkam Doncaster 3-0
Kasus ini menjadi peringatan keras akan ancaman narkotika yang kini mulai merambah kalangan pelajar, bahkan di usia remaja awal. Penyebaran melalui media sosial turut menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk peredaran zat terlarang, sembari mengajak masyarakat dan institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. (*)