Kades Muara Hemat Jadi Tersangka

JADI TERSANGKA: Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi tetapkan Kepala Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Jambi, menetapkan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara menjelaskan modus korupsi yang digunakan tersangka JS adalah membuat surat pertanggungjawaban fiktif, atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.

"Dana desa diperuntukkan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara," jelas Sukma, Kamis (23/10).

Menurut Kajari, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Imbau Masyarakat Pahami Aturan Baru Paspor

BACA JUGA:Bahasa Portugis Segera Diajarkan di Sekolah

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kerinci, kerugian negara diperkirakan Rp400 juta.

Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka kerugian tersebut melonjak signifikan hingga sekitar Rp942 juta.

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai kades untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita titipkan di Rutan Sungai Penuh," kata Kajari. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan