Saksi Sebut Korban dan Terdakwa Tak Punya Hubungan Spesial, Sidang Kasus Pembunuhan Racun Sianida Sesama J

Selasa 30 Sep 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida Anggi Febri Yandi, terhadap korban bernama Robi Hidayat, berlanjut Selasa (30/9). Keduanya disinyalir merupakan pasangan sesama jenis.

Sidang kali ini menghadirkan saksi bernama Riko yang merupakan kakak korban. Riko mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa adiknya Robi meninggal dunia, setelah dihubungi terdakwa ketika korban sudah berada di rumah sakit.

"Saya ditelepon terdakwa dan memberitahu bahwa adik saya di rumah sakit. Saya langsung ke rumah sakit dan saat itu juga saya langsung curiga dengan Anggi yang telah meracuni adik saya, karena saya sebelumnya sudah mengenal Anggi," ujarnya.

Riko yang ditemui di luar persidangan juga mengaku, bahwa adiknya tidak memiliki hubungan spesial (hubungan sesama jenis, red) dengan terdakwa seperti yang diberitakan selama ini.

BACA JUGA:Self Control Era Digital, demi Masa Depan Lebih Baik

BACA JUGA:Manfaat Dessert untuk Kesehatan Mental

"Adik saya selalu cerita apapun dengan saya dan dia juga pernah cerita mengenai Anggi. Dia mengaku kepada saya bahwa mereka tidak memiliki hubungan spesial. Saya pernah tanyakan hal ini secara khusus kepada adik saya," bebernya.

Menurut saksi, adiknya dan Anggi memiliki hubungan sebatas urusan kerja. 

"Mereka berdua ada usaha di media sosial, kerja bareng saat di Riau," ujarnya.

Namun memang kata saksi, Anggi yang kerap mengejar adiknya kemanapun korban pergi. Bahkan ketika Riko memboyong adiknya Robi ke Jambi. Anggi pun mengejar korban hingga ke Jambi.

"Adik saya sering cerita ke saya mengenai Anggi. Dia berusaha untuk tidak lagi bertemu Anggi. Lalu saya ajak dia ke Jambi, agar tidak lagi ketemu dengan Anggi. Namun, Anggi bahkan nekat ke Jambi untuk menemui adik saya," jelasnya.

Saksi pun menyebut kalau dirinyalah yang melaporkan Anggi karena yakin Anggi yang telah meracuni adiknya. 

"Pas di rumah sakit, saya sudah yakin dia yang meracuni meskipun saat itu dia tidak mau mengaku," bebernya saat ditemui di luar sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Anggi di sidang dengan pokok perkara 423/Pid.B/2025/PN Jmb. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Anggi memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Robi Hidayat. 

Dalam dakwaan, diketahui bahwa terdakwa sengaja ingin memberikan racun sianida karena sakit hati dengan korban. Hal ini karena pada saat korban dan terdakwa melakukan hubungan badan, korban Robi Hidayat memaki terdakwa sehingga membuat terdakwa sakit hati. 

Kategori :