JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, setelah naik 6,5 persen pada 2025.
“UMP tahun depan sedang dalam proses,” ucap Airlangga, Kamis (9/10).
Airlangga menyampaikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 merupakan bagian dari capaian kinerja pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Tak hanya ihwal kenaikan UMP, Airlangga juga menyampaikan terdapat berbagai kebijakan dan capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir di bidang perekonomian. Misalkan, tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen.
BACA JUGA:Kilang Subsidi
BACA JUGA:Impor Solar Bakal Dihentikan pada 2026
“Kita lihat, pengangguran juga terendah sejak 1998, angkanya 4,76 persen,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mendata jumlah orang yang bekerja per Februari 2025 adalah 145,77 juta orang, tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen, serta 3,46 juta UMKM/petani/nelayan mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari–September 2025.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun data tunggal sosial ekonomi nasional untuk ketepatan distribusi Bantuan Sosial (Bansos).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli. (*)