Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tegang di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Seorang remaja berusia 18 tahun, Epan Syafutra bin Armansyah, warga Dusun II Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah hendak melakukan aksi pencurian.
Korban, Muhamat Selamat bin Amirudin (50), seorang buruh harian lepas, awalnya terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumah kontrakannya, Selasa (28/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Suara itu terdengar seperti seseorang sedang berusaha mencongkel pintu.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar, 1.500 Ekstasi Dimusnahkan
BACA JUGA:Pemilik Odong-Odong Dibacok, Sempat Kabur, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Merasa ada yang tidak beres, Muhamat segera memeriksa dan menemukan pintu belakang rumahnya telah rusak. Saat hendak memastikan lebih jauh, pelaku justru menutup pintu dan mencoba bersembunyi.
Tidak ingin mengambil risiko, korban langsung memanggil Ketua RW serta beberapa warga sekitar. Dengan hati-hati, mereka menyisir rumah dan akhirnya menemukan Epan bersembunyi di loteng dapur. Warga pun segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Beberapa menit kemudian, petugas Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui niatnya untuk melakukan pencurian di rumah korban.
“Pelaku mengaku berniat mencuri, namun aksinya gagal karena korban dan warga sigap,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, Kamis (30/10).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk beraksi. Antara lain, satu bilah senjata tajam, satu kunci leter T, dua tang pemotong kawat, satu tang penjepit, tiga obeng, satu gunting, satu korek api, dan satu karung ukuran 10 kilogram.
Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk mencongkel pintu dan membawa hasil curian.
AKP Tiyan menegaskan, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka dijerat Pasal 363 jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam membantu mencegah tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal mereka.