Ichsan juga merinci target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Target Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar Rp 221.915.690.743; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 407.573.282,465.
Sedangkan, untuk target pajak air permukaan sebesar Rp 478.660,014. Dengan demikian, total target keseluruhan UPTD Samsat Kota Jambi dari tiga sektor tersebut mencapai Rp 629.967.665,222.
Dengan capaian pemutihan pajak yang cukup tinggi di tahun 2025, UPTD Samsat Kota Jambi berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dapat terus meningkat sehingga mampu menyokong pencapaian PAD secara berkelanjutan.
Kategori :