Pelaku Ambil Pisau dari Dinding Masjid 24, Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penikaman di Pasar Angsoduo

Rabu 26 Nov 2025 - 16:16 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Tuhono (34) di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, resmi digelar Polsek Telanaipura pada Rabu (26/11/2025).

Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk menggambarkan alur lengkap kejadian hingga korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Proses rekonstruksi diawali dari momen ketika istri pelaku bertemu korban di toilet masjid, sebelum kemudian dipergoki oleh pelaku, Yasmin (36). Dari titik inilah rangkaian konflik bermula.

Keributan antara pelaku dan korban terjadi di depan toilet. Keduanya saling mendorong sebelum memasuki adegan ke-11, di mana pelaku terlihat meninju bagian pelipis kiri korban sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Kantor PT EBN Angso Duo Digeledah Kejari Jambi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

BACA JUGA:Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama, Pamer Test Pack Positif Bersama Kenny Austin

Upaya istri pelaku untuk melerai pada adegan 14 dan 15 gagal menghentikan pertengkaran yang semakin memanas.

Memasuki adegan 16 hingga 18, korban mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar masjid. Di saat bersamaan, pelaku melihat pisau tergantung di dinding masjid, mengambilnya, lalu menunggu korban yang masih berusaha naik pagar. Ketika korban kembali dalam jangkauan, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut.

Korban yang terluka sempat berhasil melompati pagar dan berlari, namun tetap dikejar pelaku hingga akhirnya tersungkur.

Setelah melihat korban terkapar, pelaku membuang pisau dan melarikan diri. Sementara itu, istri pelaku panik dan meminta pertolongan warga, sebelum korban dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah sakit dalam adegan ke-24.

BACA JUGA:El Rumi Mantapkan Hati Berumrah sebelum Naik Pelaminan, Berangkat Desember

BACA JUGA:Kisah Keharmonisan Herfiza dan Donna Harun, Menantu dan Mertua yang Saling Mengagumi

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA B. Lumban Raja, menyatakan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan temuan penyidik.

“Rekonstruksi berjalan lancar dengan total 24 adegan. Semua telah sesuai dengan pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 361 ayat 3 karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku Yasmin telah menyerahkan diri ke Polresta Jambi pada 14 Oktober 2025 setelah diantar oleh pihak keluarga. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan hal tersebut.

Kategori :

Terkini

Rabu 26 Nov 2025 - 19:25 WIB

Perpindahan ASN ke IKN Ditunda

Rabu 26 Nov 2025 - 19:23 WIB

20 Agenda Disubsidi Setiap Tahun

Rabu 26 Nov 2025 - 19:21 WIB

Jembatan Merah

Rabu 26 Nov 2025 - 19:19 WIB

400 Lebih Interaksi Dalam Tiga Hari

Rabu 26 Nov 2025 - 19:05 WIB

BPTD Siapkan Tujuh Langkah Strategis

Rabu 26 Nov 2025 - 18:57 WIB

Pemkot Jambi Gelar Apel Kasi Trantib