Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Misri, Perempuan Asal Jambi dalam Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Misri, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. -ist-
MATARAM – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali jadi sorotan. Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah berkoordinasi intens dengan jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum kasus tersebut.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan bahwa berkas perkara Misri masih dalam tahap perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
“Berkas perkara Misri masih dalam proses dan statusnya belum berubah, masih sebagai tersangka. Kami juga terus berkoordinasi dengan JPU sambil mengikuti perkembangan sidang dua tersangka lainnya,” ujar Catur di Mataram.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa catatan tambahan hasil penelitian jaksa terhadap berkas Misri.
BACA JUGA:Mahasiswi UIN STS Jambi Angkat Tradisi “Suluh Ayie” ke Panggung Internasional
BACA JUGA:663 PPPK Universitas Jambi Resmi Dilantik, Ini Pesan Rektor Soal Tugas dan Tanggungjawab
“Sementara ini kami lengkapi dulu petunjuk tersebut. Setelah rampung, berkas akan segera kami kirim kembali ke jaksa,” tambahnya.
Catur menegaskan, Misri tidak terlibat langsung dalam penganiayaan atau pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nurhadi, namun diduga menyembunyikan fakta penting terkait peristiwa tersebut. Atas dasar itu, ia dijerat Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, yakni tindakan menghalangi proses hukum.
“Perannya lebih ke menutupi informasi. Jadi bukan pelaku utama,” tegasnya.
Sementara dua perwira Polri lainnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa dan kini berstatus terdakwa.
BACA JUGA:Tom Cruise dan Ana de Armas Akhiri Hubungan, Pilih Fokus pada Karier dan Persahabatan
BACA JUGA:Ruben Onsu Kembali ke Tanah Suci, Ajak Mama Ifah Jalankan Ibadah Umrah
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi, anggota Subpaminal Bidang Propam Polda NTB, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah penginapan kawasan wisata Gili Trawangan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catur menambahkan bahwa penanganan kasus Misri akan terus berjalan paralel dengan sidang kedua perwira tersebut.
“Kami fokus menuntaskan semuanya. Untuk Misri, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)