Terlibat Penyusunan SPj Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Pendamping Desa Batang Merangin Sebagai Tersangka

Kamis 27 Nov 2025 - 16:02 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan IW, seorang pendamping desa di Batang Merangin, Kerinci, sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021.

IW langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) dan Pjs Kades juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp644 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.

Berdasarkan penyidikan, pengelolaan dana desa 2021, Februari–Juli 2021, Tanggung jawab dipegang Pjs Kades Z. Agustus–Desember 2021, Dilanjutkan oleh SM.

BACA JUGA:Terpantau Belasan Titik Hotspot Akibat Curah Hujan di Kabupaten Tebo Minim

BACA JUGA:Di Hadapan Peserta Muskomwil II, Maulana Tekankan Pentingnya Integrasi Sejarah dan Infrastruktur Modern

Hasil penyelidikan menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark up anggaran. IW terlibat dalam penyusunan laporan fiktif terkait pembangunan gedung seni senilai Rp300 juta, yang sebenarnya tidak dibangun.

Kejari menyatakan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IW sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (*)

 

(*)

 

Kategori :