10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Perdana

Suasana saat sidang perdana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Sebanyak 10 terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 24 November 2025.

Adapun 10 terdakwa tersebut adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA), NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), F, Direktur PT WTM, AN, Direktur CV TAP dan SM, Direktur CV GAW.

Selanjutnya G, Direktur CV BS, J, Direktur CV AK, RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro,  AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Yogi, Kasi pidsus Kejari Sungai Penuh menjelaskan bahwa dalam dakwaan, masing masing terdakwa memiliki peran masing masing.

BACA JUGA:Target Produksi Beras di 2026 Capai 34,77 Juta Ton

BACA JUGA:Pemkot Dorong Penguatan UMKM, Ratusan Usaha Terima Bantuan dan Sertifikasi Halal

“Mereka bersama sama melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,”ujarnya yang ditemui usai sidang.

Adapun kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,7 miliar. 

Proyek pengadaan PJU tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci.

Dikatakan Yogi bahwa dari 10 tradakwa, ada 4 terdakwa yang mengajikan eksepsi yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, Heri Cipta. 

“Untuk 6 terdakwa lainnya tidak mengajukan ekspeksi. Bagi kami, wajar bagi terdakwa mengajukan eksepsi dan kita akan menghormati hal tersebut,”bebernya.

Sementara itu, Victorius Gulo, Kuasa Hukum salah satu terdakwa yakni Yuses Alkadira bahwa kliennya mengajukan penangguhan penahanan. 

BACA JUGA:Pemkot Dorong Penguatan UMKM, Ratusan Usaha Terima Bantuan dan Sertifikasi Halal

BACA JUGA: Warga Kepung Kantor Pertamina EP, Tuntut Cabut Zona Merah Lahan di Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan