Baru Rp1,4 Miliar yang Dikembalikan, Korupsi PJU Dishub Kerinci

Kejari Sungai Penuh menerima pengembalian uang dalam kasus korupsi PJU Dishub Kerinci.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. 

Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II serta menyita sejumlah aset dan menerima uang pengganti kerugian negara dari para tersangka.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidana Khusus, Yogi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima penitipan uang pengganti dari tujuh terdakwa dengan total nilai mencapai Rp1.432.460.000.

 Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukum keluarga masing-masing tersangka.

BACA JUGA:Sidang Perdana Segera Digelar, Kasus Pembunuhan Aipda Hendra Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Ditahan, Kasus Khitan Berujung Cacat di Kerinci

“Total yang sudah disita senilai Rp1,4 miliar lebih, berasal dari tujuh tersangka. Lima di antaranya merupakan direktur perusahaan rekanan, sisanya dari mantan Kepala Dinas dan Kabid,” ujar Kajari.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset kendaraan berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. 

Tidak hanya itu, sejumlah aset tanah dan bangunan milik para tersangka juga turut diblokir dan disita.

“Ada 10 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah ikut kami sita, seperti di Desa Telaga Biru Siulak, Koto Dumo, Simpang Belui, Sawahan Jaya, Sungai Gelampeh, Tebing Tinggi, hingga Mukai Hilir,” tambah Sukma Djaya.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD Kerinci, Kejari Sungai Penuh menyatakan penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.

 Hingga saat ini, belum ditemukan pengembalian dana atau bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan legislator daerah tersebut.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk memastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan