Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Setoran Awal Rp 25 Juta, Pelunasan Rp 28 Juta

Kamis 11 Jan 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Finarman

JAMBI - Presiden RI Joko Widodo akhirnya menandatangani surat keputusan kenaikan biaya perjalanan haji tahun 2024. Para Jemaah Calon Haji (JCH) harus merogoh kocek lebih dalam, yakni Rp 53 juta untuk melaksanakan rukun Islam yang terakhir tersebut. Keputusan itu, telah ditandai tangani presiden pada 9 Januari 2024 lalu.

Kabid Perjalanan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Wahyudi menyebutkan, pemerintah telah resmi menaikkan biaya perjalanan haji dari Rp 42 juta, menjadi Rp 53 juta di tahun 2024 ini.

"Sudah ditanda tangani presiden pada 9 Januari lalu, naik jadi Rp 53 juta," katanya.

Dia menyebutkan, masyarakat yang baru mendaftar keberangkatan haji tahun ini, harus membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian, tahap selanjutnya pada saat pelunasan sebesar Rp 28 juta.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Bungo Jalani Skrining Kesehatan Jiwa
 
Dijelaskannya, kenaikan biaya perjalanan haji ini, disebabkan karena adanya pengurangan nilai manfaat kepada jemaah. Sehingga terjadi peningkatan jumlah setoran yang harus dibayarkan para jemaah.

"Kita berharap tidak ada gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan biaya perjalan haji ini. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahyudi mengatakan banyak masyarakat yang salah paham mengenai kenaikan biaya perjalanan haji tahun ini. Sebab, disebutkan bahwa biaya haji naik menjadi Rp 93,4 juta, dengan setoran awal Rp 25 juta.

Namun, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji perlu tau, bahwa tidak semua dibayarkan oleh JCH. Ada subsidi dari pemerintah sebesar sekitar Rp 37 juta lebih. Sehingga yang dibayar oleh CJH tidak full Rp 93 juta itu.

BACA JUGA:Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan

BACA JUGA:Buah Mangga Bantu Kurangi Jerawat

"Ada subsidi dari pemerintah sekitar Rp 37 jutaan. Sehingga yang harus dibayar JCH sekitar Rp 50 jutaan lebih. Di setoran awal itu dibayar Rp 25 juta, sisanya pada saat pelunasan," ujarnya.

Pelunasan itu sendiri, baru bisa dilakukan oleh JCH, setelah mereka sudah dipastikan bisa berangkat. Sebab tahun ini, JCH baru akan mendapatkan izin berangkat, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Ketika kondisi kesehatan mereka memungkinkan melakukan ibadah haji, maka JCH bisa melakukan pelunasan. Sementara ketika JCH secara kesehatan tidak memungkinkan dan tidak diizinkan berangkat, maka pelunasan tidak dibayarkan tahun ini.

"Kalau setelah pemeriksaan kesehatan, jemaah dinyatakan layak berangkat, baru lakukan pelunasan," tegasnya. (enn/ira)

Kategori :