Jaksa Hadirkan 2 Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Bungo, Pengacara Terdakwa akan Laporkan Keterangan Palsu

Jumat 05 Dec 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM - Dua mantan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah, Husor Tamba dan Irvan Daules, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesaksiannya, Husor Tamba membeberkan keterlibatan Imanuel Purba dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang kemudian menjadi perkara. Ia menyebutkan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat itu ditangani oleh Imanuel.

“Saya serahkan semuanya kepada Imanuel Purba, Yang Mulia. Dokumen persyaratan hingga pengurusan KTP saya pun dia yang urus,” ujar Husor di hadapan majelis hakim.

Dan keterangan tersebut diakhir persidangan tidak dibantah oleh Imanuel Purba. Imanuel menjelaskan bahwa Husor Tamba memberikan kuasa ke dirinya untuk pengurusan pembuatan sertifikat tersebut, makanya semua urusan itu diserahkan tamba ke saya,” terang Imanuel.

Husor menjelaskan bahwa pada tahun 2021, ia memberikan kuasa kepada Imanuel untuk mengurus pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk proses tersebut, ia menyerahkan dana sebesar Rp 53 juta, yang diklaim sebagai biaya pengurusan, jasa, serta pembayaran pajak.

“Imanuel bilang pajaknya besar sesuai informasi dari BPN, sehingga total biaya mencapai Rp 53 juta. Pembayarannya saya lakukan sebagian lewat transfer dan sebagian lagi diberikan tunai. Yang saya minta itu sertifikat reguler, bukan program PTSL,” terang Husor.

Sementara itu, keterangan Imanuel Purba di saat pemeriksaan di kepolisian Polda Jambi, dirinya tidak merasa menerima uang sebanyak itu (Rp 53 juta) dari Husor Tamba. 

Menurut Imanuel, Husor Tamba transfer dana ke dirinya beberapa kali dan tidak sampai Rp 20juta. Sisanya ada memang diberi Husor Tamba cash dan itupun secara bertahap. 

Imanuel menjelaskan bahwa ia menerima uang sekitar Rp 43 atau 44 juta dari Husor Tamba. Dari jumlah tersebut, diserahkan ke pihak BPN sekitar 31juta (sudah termasuk pajak dan semua biaya pembuatan sertifikat) dan Rp 4juta untuk jasa, sisanya akomdasi.

Keterangan para saksi ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Bungo.

Setelah melalui proses, kata Husor, kemudian terbit sertifikat atas dirinya dan diberikan oleh Imanuel Purba. Saat ia terima, ternyata sertifikat yang terbit tersebut bukanlah tahun 2021, melainkan tahun 2019.

"Sempat saya tanya kenapa tahun 2019 terbitnya, jawab Imanuel kata orang BPN tidak apa-apa. Imanuel juga sempat menunjukan bukti setor pajak. Yang sempat diperlihatkan ke saya," terang Husor.

Setelah beberapa lama, lanjut Husor, ia dipanggil Polres Bungo terkait permasalahan tersebut. Kemudian ia meminta kembali pada Imanuel Purba untuk mendampinginya.

"Karena saya tidak ada uang, jadi waktu itu saya kasi sertifikat tersebut sebagai pengangan pada Imanuel. Kemudian sampailah permasalahan tersebut ditangani oleh Polda Jambi," katanya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Imanuel Purba saat diakhir keterangan saksi, karena menurut Imanuel Purba, Husor Tamba memberikan sertifikat tersebut ke dirinya karena terjadi pertengkaran antara Lily Wati dan Husor Tamba. 

Kategori :