Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi

Jumat 12 Jan 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Jennifer Agustia

“Total keseluruhan barang bukti seberat 52 kilo. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 50 miliar. Jika 1 gramnya disalah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Menjaga Kesehatan Jantung, Ini 7 Manfaat Daun Ginseng yang Jarang di Ketahui

BACA JUGA:Real Madrid Buktikan Mereka Memiliki DNA Pantang Menyerah

Akhirnya dari perbuatan pelaku saat ini dikenai pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr01/enn)

Kategori :