“Total keseluruhan barang bukti seberat 52 kilo. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 50 miliar. Jika 1 gramnya disalah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Menjaga Kesehatan Jantung, Ini 7 Manfaat Daun Ginseng yang Jarang di Ketahui
BACA JUGA:Real Madrid Buktikan Mereka Memiliki DNA Pantang Menyerah
Akhirnya dari perbuatan pelaku saat ini dikenai pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr01/enn)
Kategori :