MUARATEBO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memberikan sanksi tegas berupa tilang terhadap empat unit kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam sebuah operasi gabungan di ruas jalan nasional Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyatakan bahwa penegakan hukum terpadu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Zero ODOL di Kabupaten Tebo pada tahun 2027.
"Kami melaksanakan upaya penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai langkah vital untuk meningkatkan keselamatan, serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," kata Benny di Jambi.
Operasi penertiban ini digelar selama dua hari, dari tanggal 11 hingga 12 Desember 2025, di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di kawasan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Balai Taman Nasional Musnahkan Sawit Ilegal Lahan 98,8 Hektare Masuk Kawasan TNBS
BACA JUGA:Antisipasi Penumpukan Pegawai, BPKSDM Tanjabtim Lakukan Pemerataan
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, dan BPTD Kelas II Jambi sendiri. Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan (SIM, STNK, dan STUK), pengukuran dimensi, serta penyesuaian muatan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan ketentuan ODOL juga disampaikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.
Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, empat di antaranya tidak memenuhi standar dan dikenakan sanksi tilang, dengan rincian:
1. Tiga kendaraan melanggar karena kelebihan daya angkut (Over Loading).
BACA JUGA:Lampaui Target PKB, Samsat Muaro Jambi Sebut Kerja Lapangan dan Digitalisasi Jadi Penopang
BACA JUGA:Kejati Jambi Gelar Perayaan Natal 2025 dengan Khidmat dan Penuh Sukacita
2. Satu kendaraan dikenakan sanksi karena melanggar persyaratan teknis kendaraan (terkait dimensi atau modifikasi).
Benny menekankan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian dalam melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Selain itu, operasi ini juga menjadi persiapan awal menjelang masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yang dijadwalkan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Penertiban ini penting untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode libur tersebut.
Dengan konsistensi kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang dapat meningkat, sehingga tujuan mewujudkan lingkungan transportasi bebas ODOL pada tahun 2027 dapat tercapai demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak. (*)