JAMBIKORAN.COM - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi di persidangan pemeriksaan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dengan majelis hakim diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, Senin (15/12).
JPU mendalami surat yang dijadikan dasar penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde tahun 2016, bernomor 640/0960/BPKAD/2016 yang ditandatangani Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu.
Jaksa mempertanyakan salah satu poin surat tersebut, yang dinilai memerintahkan Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde. Padahal Pasar Cinde saat itu masih digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Alex Noerdin menjelaskan jika surat tersebut diterbitkan berdasarkan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
"Tapi kebijakan itu tidak serta merta menghapus nilai sejarah Pasar Cinde, tapi sebagai bagian dari mekanisme administratif setelah adanya kerja sama pembangunan," terangnya.
Alex Noerdin mengatakan dirinya bahkan membentuk tim kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Pemprov Sumsel dan juga dari Pemkot Palembang, saat muncul berbagai penolakan publik terhadap pembangunan pasar Cinde sampai dengan adanya isu "Save Cinde".
"Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta juga ikut turun langsung dan menggelar rapat bersama untuk mengkaji status bangunan bersejarah tersebut," ujarnya.