JAMBIKORAN.COM - Seorang warga Palembang berinisial PM (42), yang berdomisili di Jalan Pangkalan Sako, menjadi korban pemerasan disertai ancaman penyebaran foto dan video tidak senonoh.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian finansial mencapai lebih dari Rp20 juta.
Peristiwa ini dilaporkan PM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/12/2025), setelah korban merasa terus berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.
Di hadapan petugas kepolisian, PM menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Pangkalan Sako, Palembang. Saat itu, korban memesan layanan taksi online. Dalam perjalanan, korban sempat berbincang dengan pengemudi yang kemudian diketahui berinisial AK (24).
Dalam percakapan tersebut, pengemudi menawarkan jasanya untuk mengantar korban secara nonaplikasi atau offline jika sewaktu-waktu membutuhkan transportasi.
Tawaran tersebut disepakati, sehingga sejak saat itu korban dan terlapor kerap berkomunikasi dan semakin akrab.
Seiring berjalannya waktu, kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh terlapor hingga memiliki foto dan video pribadi korban yang bersifat tidak pantas.
Situasi ini kemudian berubah menjadi ancaman ketika terlapor menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih akan menyebarkan konten tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena merasa takut, korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Bahkan, terlapor sempat membuat sebuah video pernyataan yang menjanjikan akan menghapus seluruh foto dan video milik korban. Namun janji tersebut tidak ditepati.
Beberapa hari berselang, terlapor kembali menekan korban dengan ancaman serupa. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp4 juta ke akun GoPay bernomor 083183022XXXA serta Rp500 ribu ke rekening Bank BSI nomor 1130014876XXX yang disebut sebagai rekening milik terlapor.
Ancaman tak kunjung berhenti. Terlapor terus mengintimidasi korban dengan menyatakan akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut. Karena ketakutan, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp12.200.000 ke akun GoPay bernomor 083193022XXX.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp20.700.000. Merasa tidak lagi aman dan terus mendapat tekanan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku segera ditangkap.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang melalui Pamapta II Ipda Aditya Ammar membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan korban terkait dugaan pengancaman dan pemerasan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. (*)