Tunggu Keputusan ATR/BPN Sengketa Transmigrasi Jambi

Rabu 17 Dec 2025 - 14:52 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

 

Peserta transmigrasi terdiri dari 100 KK lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang (kerja sama dengan Pemkab Pati, Jawa Tengah). Masing-masing KK dijanjikan lahan 2 hektare yang meliputi lahan permukiman dan lahan usaha.

 

Faktanya, peserta transmigran hanya mendapatkan lahan permukiman berukuran sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan sepenuhnya. Penyebabnya, lahan pencadangan transmigrasi SP4 tersebut ternyata telah digarap oleh pihak lain, bahkan sejak sebelum program dimulai.

 

Sejak tahun 1996, area yang seharusnya untuk transmigran itu sudah dikuasai oleh warga/penduduk lain secara ilegal. Puncaknya pada tahun 2008, menjelang kedatangan transmigran, BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 SHM individual bagi para penggarap liar tersebut melalui program redistribusi tana h.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait