SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan seorang bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tahun anggaran 2021 sebagai tersangka dugaan korupsi SPJ fiktif, Desy Munarsih.
Kini, perkara korupsi tersebut akan memasuk babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Ketua Pengadilan Tipikor Jambi pada PN Jambi, telah menetapkan jadwal sidang perdana.
Dari penelusuran SIPP PN Jambi, sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, diagendakan pada Senin 5 Januari 2026 di ruang sidang Cakra.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hakordia 2025, Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
BACA JUGA: Wabup Kerinci Tebar 2.000 Benih Ikan Semah di Sungai Batang Air Masgo Lewat Program Bunga Desa
Berdasarkan hasil audit kerugian negara, Inspektorat Provinsi Jambi menemukan total kerugian mencapai Rp 346.736.468.
Sebelumnya, Kajari Sarolangun, Rolly Manampiring, SH, MH, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait kegiatan DP3A tahun 2021.
“Sebagai ASN dan bendahara, tersangka diduga menyalahi aturan dengan membuat SPJ fiktif,” ujarnya.
DM kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Estafet Tuan Rumah Sea Games Beralih ke Malaysia SEA Games 2025 Resmi Berakhir
BACA JUGA:Sekjen MPR Komitmen Perkuat Pelayanan hingga Tata Kelola Administrasi
Kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban penuh atas penyimpangan anggaran di DP3A. (*/ira)