JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarifa Fasha, menggelar dialog bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, Minggu 21 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Fasha menyerap langsung keresahan ribuan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.
Fasha menyampaikan bahwa, persoalan zona merah bukanlah isu sederhana, karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang sebagian besar telah bersertifikat.
Ia menegaskan bahwa, permasalahan ini melibatkan lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan.
“Persoalan ini sudah saya dengar sejak awal tahun. Bahkan sebelumnya, saat saya membantu penyelesaian ganti rugi lahan warga yang berdampingan dengan Depot Pertamina Patra Niaga. Dari situ sudah terlihat bahwa persoalan ini akan berkembang dan berdampak luas,” ujar manta Walikota Jambi dua periode ini.
Ia menjelaskan, banyak sertifikat tanah warga diterbitkan oleh BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina.
Akibatnya, masyarakat membeli lahan secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang juga mengembangkan perumahan tanpa mengetahui bahwa, wilayah tersebut masuk dalam aset negara yang dikelola Pertamina.
“Warga tidak salah. Mereka membeli lahan yang bersertifikat, membutuhkan tempat tinggal, dan proses ini berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya.
Fasha juga mengungkapkan bahwa, penertiban aset Pertamina dilakukan atas dasar surat dari Kementerian Keuangan, karena secara hukum seluruh aset tanah tersebut merupakan milik negara.
Hal inilah yang kemudian memicu munculnya penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 kepala keluarga.
Namun, Fasha menyayangkan hingga saat ini belum ada komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Kota Jambi dengan pihaknya di Komisi XII untuk menjembatani persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Sampai detik ini, belum ada koordinasi dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Yang menyampaikan hanya DPRD. Padahal persoalan ini membutuhkan sinergi kuat agar bisa diperjuangkan secara maksimal di pusat,” katanya.
Dalam dialog tersebut, Fasha juga menekankan pentingnya kekompakan warga. Ia meminta peran aktif ketua RT untuk memimpin dan menyatukan sikap masyarakat.
“Kalau mau memperjuangkan hak, warga harus kompak. Ketua RT harus berani memimpin. Jangan setengah-setengah. Kalau takut, lebih baik mundur,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan bahwa perjuangan terhadap kebijakan negara harus dilakukan secara bijaksana dan santun.
“Kita ini ibarat anak meminta perhatian kepada orang tua. Jangan dengan cara menantang, tapi sampaikan dengan cara yang baik dan terhormat,” tambahnya.
Fasha menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga zona merah, namun menekankan bahwa, keberhasilan perjuangan ini sangat bergantung pada kekompakan masyarakat dan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun komunikasi lintas sektor.
Sementara itu, Anggota DPR RI lainnya yang hadir, Rocky Candra juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan zona merah eks aset Pertamina, dalam Forum Warga Tolak Zona Merah yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Rocky mengungkapkan bahwa persoalan zona merah sudah lama dilaporkan kepadanya.
Aduan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari persatuan notaris, developer, hingga masyarakat pemilik lahan sejak bulan September lalu.
“Sejak September saya sudah menerima laporan. Ada beberapa notaris, developer, dan masyarakat yang mengadu langsung ke saya terkait zona merah ini,” ujar Rocky di hadapan warga.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Direktur Utama Pertamina, diketahui terdapat sekitar 5.600 hingga 6.000 sertifikat tanah milik warga yang dinyatakan tumpang tindih dengan zona Pertamina, padahal sertifikat tersebut telah disahkan oleh negara.
“Ini yang menjadi masalah. Masyarakat membeli tanah, membayar pajak, mengurus sertifikat resmi, tapi tiba-tiba disebut masuk zona merah dan menjadi kekayaan negara,” tegasnya.
Rocky menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan Dirut Pertamina, zona merah tersebut bukan lagi menjadi aset Pertamina, melainkan telah dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) RI.
“Dirut Pertamina menyampaikan bahwa zona merah itu sudah bukan lagi aset Pertamina, tapi sudah masuk DJKN," kata dia.
"Karena itu saya meminta agar eks wilayah operasi Pertamina membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika aset tersebut sudah berada di bawah DJKN, maka penanganannya bukan lagi menjadi ranah Komisi XII DPR RI, melainkan harus dibawa ke Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan aset negara.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Komisi XI dan mereka siap memfasilitasi. Nantinya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJKN dan Pertamina, dan saya akan mewakili masyarakat Jambi,” katanya.
Rocky meminta forum warga untuk segera membentuk tim dan melakukan inventarisasi lahan, guna mendata wilayah-wilayah yang masuk zona merah.
“Saya tunggu awal Januari 2026. Data itu akan saya daftarkan agar bisa dibahas dalam RDP bersama DJKN dan Pertamina,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, dirinya berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Berhasil atau tidak, kita usahakan sebaik-baiknya. Ini adalah tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat,” tutup Rocky. (zen)