JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penetapan dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
Dir reskrimsus Polda Jambi , Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adhi Putra (VA) , selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta David Hadi Husman (DI) yang berperan sebagai broker.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup,” ujar Kombes Taufik saat konferensi pers di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tahap II pada Rabu (12/11/2025).
Keempatnya yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.
Sebelum dilimpahkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jambi, kemudian dibawa ke Kejati Jambi menggunakan satu unit kendaraan.
Keempatnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Kombes Taufik menjelaskan, dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari DAK tersebut, pemenang tender adalah PT TDI. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dikerjakan oleh PT ILP.
“Yang lelang PT TDI, tetapi yang mengerjakan di lapangan adalah PT ILP,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan uang senilai Rp8,5 miliar dari perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit terhadap pengadaan peralatan praktik SMK dan SMA di Provinsi Jambi. Pada tahun 2021, Disdik Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA kepada Kementerian Pendidikan.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing tanpa harga pembanding. Bahkan, proses pemesanan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta.
“Barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan sebagian tidak dapat digunakan meskipun pembayaran sudah 100 persen,” tegas Kombes Taufik.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (zen)
Kategori :