JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita masih dalam evaluasi.
"Belum, kan harus dievaluasi dulu kata Pak Menteri (Zulkifli Hasan), ya akhir Februari. Kita rapat dulu minta masukan dari seluruh stakeholder," ujarnya saat berbincang di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Suhanto menyampaikan perubahan harga minyak goreng tersebut tidak bisa diputuskan oleh satu kementerian saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan industri, dan juga konsumen.
Lebih lanjut, Suhanto mengatakan dalam menentukan perubahan harga MinyaKita, diperlukan berbagai pertimbangan seperti biaya logistik, biaya produksi hingga efeknya terhadap konsumen.
\BACA JUGA:Berupaya Perluas Penjaminan Usaha Ultra Mikro
BACA JUGA:KPK Nyatakan Banding Atas Putusan Rafael Alun
"Kita akan dengar satu-satu stakeholder, kita panggil. Kita rapat semua dari industri, konsumen, akhirnya nanti diputuskan di Menko Perekonomian," katanya.
Menurut Suhanto, evaluasi HET MinyaKita memang diperlukan. Sebab, aturan terkait penjualan minyak goreng rakyat telah berlangsung selama satu tahun.
"HET kan Rp14.000, sekarang di pasaran rata-rata Rp14.500-15.000. Makanya, Kemendag perlu evaluasi karena sudah satu tahun belum dievaluasi," ucapnya.
HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:KemenPUPR Percepat Pembangunan Tol Trans Sumatra
BACA JUGA:Materi Pertanian Perlu Masuk Kurikulum Sekolah Dasar
Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. (ANTARA)