BATANGHARI - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menghadiri rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batang Hari pada, Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:AS Roma Berpisah dengan Jose Mourinho
BACA JUGA:5 Makanan Ini yang Bisa Jadi Tabir Surya Alami
Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Batanghari menyetujui pemindah tanganan barang milik daerah Kabupaten Batanghari.
Berikut beberapa objek barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada Polres Batanghari. Pertama, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.
Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batang Hari seluas 6.213 meter persegi.
Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.
Dalam kegiatan Bupati Fadhil mengatakan bahwa dalam pengelolaan aset, pemindah tanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi.
Ia berharap, barang milik daerah yang telah dihibahkan ini dapat menunjang kinerja serta bermanfaat baginya masyarakat Kabupaten Batanghari.
“Dengan tertibnya pengelolaan aset ini mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik. Karena tujuan dari keuangan daerah bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batang Hari,”ungkapnya. (sub/viz)