Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk yang berkaitan dengan Israel melainkan tengah fokus mendukung daya saing industri dalam negeri.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan sebagai pembina industri nasional, Kemenperin tengah fokus melakukan pengetatan barang impor guna mendukung pengembangan pasar di dalam negeri.
"Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri," ujarnya.
Putu mengatakan upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
BACA JUGA:Airlangga: Industri Sawit Beri Kontribusi Ketahanan Pangan
Pengetatan produk impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.
"Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," imbuh Putu.
Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Berupaya Padamkan Api Sendirian
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.
Dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh instansi pengguna anggaran negara dan daerah, untuk membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-katalog. (ANTARA)