Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi ilegal dan pinjaman ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, investasi ilegal seringkali menawarkan imbal hasil yang tinggi.
Sementara itu, pinjol ilegal juga kerap memberi kemudahan pencairan dana. Selain itu, Friderica juga mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk dapat mengelola keuangan dengan bijak.
“Jadi, jangan sampai bapak dan ibu mendapat pembiayaan yang tidak benar dari pinjol-pinjol ilegal karena nanti bunganya akan merepotkan bapak ibu sendiri," ujar Frederica di Jakarta seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Enam Wakil Indonesia Siap Berlaga pada Hari Pertama Thailand Masters 2024
BACA JUGA:Cape Verde Amankan Tempat di Perempat Final Piala Afrika setelah Kemenangan 1-0 atas Mauritania
Frederica menuturkan, OJK bersama pemerintah daerah dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyusun sejumlah program untuk membantu pembiayaan UMKM.
“Kami bersama pemerintah daerah dengan TPAKD, sudah punya yang namanya K/PMR, Kredit Melawan Rentenir. Ini kesempatan yang bagus untuk mendapatkan pembiayaan, harus terus digunakan," kata Friderica.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Diabetes Bisa Sebabkan Kebutaan, Berikut Penjelasannya
Melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK ingin UMKM di Indonesia menjadi UMKM yang cakap keuangan, memanfaatkan fasilitas, dan mendorong inklusi keuangan untuk mendukung usahanya agar semakin berkembang. (*)