Jakarta - Calon Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim diputus melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mahfud mengatakan, KPU sejak awal sudah banyak masalah.
Masalah datang baru kemudian diperbaiki setelah banyak teguran dan sanksi dari DKPP.
"Seperti waktu debat, ada orang teriak-teriak, baru aturannya diperbaiki," ujar Mahfud saat berkunjung ke Pondok Pesantren Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Cara Menjaga Kesehatan Kulit Kepala di Tengah Musim Hujan
BACA JUGA:Seluruh Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Jalani Tes Urin
Mahfud menambahkan, KPU layak mendapatkan teguran keras dari DKPP. Apalagi saat ini merupakan teguran yang kedua kalinya.
"Sekali lagi melakukan pelanggaran etik, tinggak dipecat. Aturannya kan begitu," imbuh Mahfud. Mahfud sendiri meminta masyarakat menunggu ada perkembangan apa yang akan terjadi setelah adanya teguran keras DKPP terhadap KPU.
"Tunggu saja beberapa hari ke depan bagaimana perkembangan politik," ungkapnya.
DKPP menjatuhkan teguran keras kepada KPU karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: UNRWA: Tanpa Air Bersih, banyak Warga Palestina Akan Mati
BACA JUGA: Mendagri Sebut Pemerintah Terbuka Soal Pembahasan Masa Jabatan Kades
Pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres, bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
KPU baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK dibacakan. (*)