JAMBI–INDEPENDENT,- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi menertibkan alat peraga kampanye (AKP) caleg untuk Pemilu 2024 ini. Bawaslu mencopot beberapa baliho caleg yang terpasang di wilayah atau titik yang dilarang diruang publik, Rabu 8 November 2023. Penertiban APK ini dilakukan secara serentak se Provinsi Jambi di 11 Kabupaten/Kota.
Ari Juniarman Bawaslu Jambi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang hari pemungutan suara.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pemungutan suara. Kami juga ingin memastikan bahwa APK yang dipasang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Ari Juniarman dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Ari menjelaskan, APK yang masih diperbolehkan dipasang hingga 27 November 2023 adalah APK yang bersifat sosialisasi. Sementara itu, APK yang mengandung unsur ajakan memilih, seperti coblos nomor urut, gambar paku, atau muatan lain, tidak diperbolehkan dipasang.
"APK yang mengandung unsur ajakan memilih tidak diperbolehkan dipasang. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye," kata Ari.
Ari menambahkan, penertiban APK dilakukan oleh tim gabungan dari KPU, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Tim ini akan menertibkan APK yang ditemukan di jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
"Tim gabungan akan menertibkan APK yang ditemukan di jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang berlaku," kata Ari. (mg02/muz)