JAMBI – Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, dengan terdakwa Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi, yakni Parlagutan Nasution, Sofyan Ali, Muhammadiyah, Syopian, Ismet Kahar, Zainal Abidin.
Sebelum sidang dimulai JPU memberikan surat kepada Majelis Hakim terkait terdakwa alm. Agus Rama. Dalam surat tersebut JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan terkait terdakwa tersebut, bahwa hukumannya gugur.
Dalam persidangan, saksi Zainal Abidin menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu, yang belum ditahan oleh KPK.
Dalam keterangannya, Zainal menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, masih ada itu," katanya.
Kemudian dia menyebutkan bahwa itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK.
"BAP, kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap kok," ucapnya.
"Yang kami ketahui satu orang, dalam pemeriksaan awal sudah mengakui. Kok dalam perjalanan diubah, sudah tidak benar itu," ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pihak penyidik atas keterangan yang disampaikan eks anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin di dalam persidangan tersebut.
"Setiap hasil-hasil yang kita terima dari persidangan akan kami catat, dan nanti akan kami proses selanjutnya seperti apa. Nanti akan kami laporkan juga untuk koordinasi dengan penyidik," jelasnya.
Terkait nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga belum ditetapkan tersangka oleh KPK, Amir menjelaskan bahwa ini masih dalam proses.
"Masih proses, tidak semerta-merta langsung menetapkan orang bersalah. Kita harus mempunyai bukti-bukti seperti itu. Jadi kita ikuti dulu aja selanjutnya seperti apa," ungkapnya.
Ketika ditanyakan terkait dengan penetapan 28 tersangka terakhir oleh KPK sebelumnya apakah ada kemungkinan dibuka lagi, Amir menuturkan bahwa nama-nama itu yang terakhir di tahun ini.
"Yang terakhir untuk tahun ini maksudnya. Tapikan untuk segala sesuatunya kalau ada hasil persidangan atau penyidik menemukan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa ada hal-hal baru, kita bisa menyampaikan, melaporkan untuk tindak lanjutnya seperti apa," ucapnya.
Terkait keterangan yang diberikan oleh saksi Zainal Abidin, Jaksa KPK menyebutkan akan ditindaklanjuti. (ira/enn)