Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS ternyata mengalami banyak persoalan.
Atas dasar itu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta agar KPU menghentikan sementara penggunaan aplikasi Sirekap dan memperbaikinya.
BACA JUGA:PDIP Bakal Oposisi, Begini Respon Jokowi!
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja
Menanggapi itu, Deputi Pemenangan Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Mardani Ali Sera, berpendapat, dasar penghitungan Pemilu basisnya adalah manual, bukan digital.
"Ini (Sirekap) bukan jadi alat bantu, tetapi malah jadi alat musibah," kata Mardani, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Sejumlah Pemukiman di Tebo Kembali Dilanda Banjir, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini caranya
Sirekap bukan justru memudahkan penghitungan, tetapi memperkeruh. Sebab pada praktiknya ditemukan banyak kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca sistem.
"Padangan saya, boleh jadi prosesnya tidak sesederhana itu, kita foto, kita kirim dari TPS langsung ke KPU Pusat," kata Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI itu.
"Niatnya mungkin bagus, tapi kalau ini lebih dipercaya, maka seluruh proses manual menjadi berantakan. Padahal tidak ada dasar penghitungannya," tandas Mardani. (*)