KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Mendapatkan Kursi DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia -Disway-

JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik gagal memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan ambang batas 4 persen untuk lolos ke parlemen, partai politik harus memperoleh minimal 6.071.731,72 suara untuk dapat masuk ke DPR RI.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," ujar Afifuddin dalam rapat pleno, Senin, 26 Agustus 2024.

Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029 telah disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024. Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode tersebut.

BACA JUGA:Golkar Resmi Dukung Deri Mulyadi - Aswanto

BACA JUGA:KPU Tanjab Barat Tetapkan DPS

Adapun sepuluh partai politik yang gagal melewati ambang batas ini adalah: 

• Partai Buruh (972.898 suara)

• Partai Gelora (1.282.000 suara)

• Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)

• Partai Hanura (1.094.599 suara)

• Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)

BACA JUGA:SAH Tegaskan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Pondasi Pembangunan Desa

BACA JUGA:Menko Polhukam Perintahkan Intelijen Jaga Kelancaran Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan