BATANGHARI - Beredar potongan pasal terkait pelantikan Anggota DPRD terpilih periode Pemilu 2024. Ada poin menarik dari potongan pasal tersebut, bahwa anggota DPRD baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilantik secara serentak pada bulan November 2024 mendatang.
Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batanghari akan berakhir pada akhir Agustus 2024 mendatang. Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.
BACA JUGA:Jangan Disepelekan! Ini 7 Tanda Batuk Pada Anak yang Perlu Diwaspadai Menurut IDAI
BACA JUGA:Serahkan Program PTSL dan Beasiswa Batanghari Tangguh di Bajubang, Ini Pesan Bupati Batanghari
Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batanghari, M Ali mengatakan, ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun ia belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.
"Karena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024," ujarnya.
Sekwan Batanghari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti," singkatnya.
Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 199A
1) Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
2) Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.
3) Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
4) Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 telah habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah daerah :
a. Untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri dan
b. Untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.(*/muz)