MUARABUNGO – Petugas kebersihan di Kabupaten Bungo mengaku kewalahan untuk membersihkan sampah kulit durian.
Sebab, belum lama ini, sampah durian di sekitar Pasar Atas Muara Bungo tampak membanjiri sejumlah titik di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Gunung Semeru Sedang Tidak Baik-baik Saja
BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Meletus Sabtu Sore Kemaren, Munculkan Kolom Abu Setinggi 700 Meter
Kabid Kebersihan Kabupaten Bungo, Zulkarnain mengatakan, menghadapi panen buah durian saat ini, pihaknya telah melakukan dan mengangkat kulit durian itu setiap pagi.
Namun, para pedagang maupun penjual durian, malamnya kembali lagi menaruh kulit durian sembarangan.
“Jadi saya minta sehabis jualan dibuanglah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan, jangan ditinggalkan di pinggir jalan,” tegasnya.
Zulkarnain juga mengaku, telah menugaskan petugas kebersihan untuk bekerja keras di sentra-sentra pasar, maupun jalan.
Ini dilakukan agar sampah sampah dan kulit durian dapat terangkut semua.
“Dampak penumpukan sampah kulit durian akan menimbulkan bau tidak sedap, bahkan jadi sumber penyakit,” tegasnya lagi.
Dia mengimbau kepada para pedagang durian, agar tidak sembarangan membuang kulit durian. Jika perilaku buruk tersebut masih dilakukan, maka masyarakat juga yang akan dirugikan.
“Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal meletakkan disembarang tempat ” imbaunya
“Makan durian sepuasnya boleh kok, asal kulitnya dibuang ke tempat sampah, jangan sembarangan,” pesannya.
Sebelumnya, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bungo menertibkan para pedagang durian yang berjualan di seputaran taman kota Muara Bungo, Rabu 21 Februari 2024.
Tindakan ini dilakukan karena aktivitas pedagang tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut.
Kasat Pol PP Bungo, Ihwan Syam menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan setelah sejumlah imbauan kepada para pedagang tidak diindahkan.
"Sebelum penertiban itu, terlebih dahulu pihaknya sudah menghimbau, namun hal tersebut tidak diindahkan," ujar Ihwan Syam.
Penertiban dilakukan dengan arahan kepada para pedagang untuk berjualan di parkiran PTM Pasar Atas sebagai alternatif tempat.
Ihwan Syam berharap agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut setelah penertiban dilakukan.
Ia menegaskan bahwa, jika ada yang nekat untuk melanggar aturan kembali, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kepada para pedagang agar setelah ini tidak berjualan di sini, kalau terjadi lagi maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Penertiban ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di area publik.
Langkah Satpol PP Bungo ini juga sebagai bentuk penegakan aturan dan disiplin yang perlu dijunjung tinggi untuk mewujudkan tata kelola kota yang baik.
Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pedagang dan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan.(mai/zen)