JAMBI - Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi yang Dilaporkan dengan dugaan kuat ikut memenangkan salah satu dari Caleg Partai Nasdem, atas nama Melda Arisandi, ternyata adalah seorang ASN.
Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi ini bernama Bahrun Gultom, berNomor Induk Pegawai 197411102005011007, berdinas di Sekolah Dasar Negeri 171/V WKS Tebing Tinggi.
Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi bernama Bahrun Gultom berpangkat Penata Muda, III/a.
Berdasarkan laporan dari Dedi Ariyanto, seorang PPK yang dugaan tidak Netral, rupanya Bahrun Gultom juga seroang ASN. Dari laporan dan bukti yang dipegang pelapor, disinyalir kuat menunjukkan betapa rusaknya Demokrasi pada Pileg 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA:Ini Harapan Pj Bupati Muarojambi, Usai Bantu Korban Kebakaran di Bahar Utara
BACA JUGA:Mendagri: Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK
Dedi Ariyanto mengungkapkan, jika Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lamban dalam melakukan tindakan dugaan Pidana Pemilu ini, dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
"Jika tindak lanjut ini sengaja diperlamban atau ada pihak-pihak lain mencoba yang intervensi, terpaksa saya dan kuasa hukum akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia," ungkap Dedi Ariyanto.
Lanjut Dedi, selaku warga negara Republik Indonesia, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan didalam kontestasi lima tahunan ini.
"Lalu untuk ASN nya, kita sudah menyiapkan laporan keranah Aparatur Sipil Negara nya. Sebab, praktek-praktek sepeti ini jangan dibiarkan dan mejadi hal yang biasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkap Dedi.
BACA JUGA: 776 PPPK Muaro Jambi Terima SK
BACA JUGA:Pemkot Jambi Keluarkan Surat Pembatalan, Caleg Lolos Seleksi PPPK Pemkot Jambi
Diberitakan sebelumnya, Kontestasi Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tercoreng. Sebab, oknum Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi atas nama Bahrum Gultom diduga ikut serta memenangkan salah satu caleg tertentu. Atas dugaan tindakannya itu, dirinya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten.
Harusnya tugas pokok seorang Ketua PPK Kecamatan, membantu KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Dan dituntut untuk bersikap netral dalam pesta Demokrasi lima tahunan ini.
Data yang didapatkan, oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini dilaporkan seorang Caleg dari Partai NasDem yaitu Dedi Ariyanto.