Pemkot Jambi Keluarkan Surat Pembatalan, Caleg Lolos Seleksi PPPK Pemkot Jambi

JABARKAN: Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu saat menjabarkan soal caleg yang lolos seleksi PPPK Pemkot Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI- Pemkot Jambi mengumumkan pembatalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di lingkungan Pemkot Jambi pada seleksi 2023 lalu. 

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman Walikota Jambi Nomor: Peg. 02/105/BKPSDMD.IV/2024.

Tentang pembatalan kelulusan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahun 2023.

Dalam Surat yang dikeluarkan pada 7 Februari 2024 itu, mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 14 tahun 2023.

BACA JUGA:Inter Milan Unggul Tujuh Poin

BACA JUGA:Menang Adu Penalti, Afsel Finis Peringkat Tiga

Serta memperhatikan berita acara rapat Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023.

Dari surat tersebut menerangkan bahwa, membatalkan kelulusan calon PPPK formasi tenaga teknis di lingkungan Pemkot Jambi atas nama Afrizal, dengan nomor peserta 23- 5571- 381-0000106 pada formasi ahli pertama Widyaswara. 

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, pembatalan kelulusan saudara Afrizal dikarenakan tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai calon PPPK di lingkungan Pemkot Jambi. 

"Pada saat mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Lingkungan Pemkot Jambi, melanggar ketentuan pasal 16 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Andika Wahyu. 

BACA JUGA:Buka Fakta Kesenjangan Mulai Teratasi

BACA JUGA:Bayer Leverkusen Pecundangi Bayern Muenchen dengan Skor 3-0

Selain itu juga melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. 

Untuk pengisian formasi yang kosong karena pembatalan Afrizal tersebut, kata Andika pihaknya sudah bersurat ke BKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan