Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menceritakan kegiatannya selama menunggu pengumuman KPU tersebut.
"Banyak pertemuan-pertemuan. Bahkan pertemuan dengan tim hukum itu rutin, kemarin ada pertemuan, kemudian hari ini juga ada pertemuan," kata Anies, Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sambil menunggu pengumuman KPU, pihaknya saat ini terus mengumpulkan berbagai laporan soal kejanggalan di lapangan.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Ngorok Saat Tidur
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Tayangkan Kembali Diagram Perolehan Suara di Sirekap
"Jadi banyak sesungguhnya kegiatan persiapan untuk kita mereview apa saja temuan di lapangan, apa saja hal-hal yang perlu jadi perhatian itu berjalan terus," pungkas Anies.
Setelah pengumuman hasil resmi pemilu, sengketa atau gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2024? Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Instagram Keluarkan Fitur Baru, Bisa Edit Pesan di DM Maksimal 15 Menit
Pihak yang mengajukan gugatan harus menyampaikan bukti-bukti yang memadai untuk memperkuat argumen mereka.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah hasil pemilihan sah atau tidak. (*)