KORANJI.COM - Robinho yang merupakan mantan pemain Manchester City dan Real Madrid akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di negaranya Brasil.
Hukuman tersebut ia terima akibat kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Robinho, yang saat ini berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017.
Ia menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.
Sejak dijatuhi hukuman tersebut, ia telah kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya.
BACA JUGA:Uang Membuat Dani Alves Bebas dari Hukuman Penjara
BACA JUGA:Surya Paloh Umumkan Nasdem Menerima Hasil Pemilu 2024
Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di negaranya.
Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho yang pernah membela timnas Brasil tersebut.
Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding.
Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.
BACA JUGA:Menang Pilpres, Prabowo Berterima Kasih kepada Seluruh Rakyat Indonesia
BACA JUGA:Selamat! Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Setelah bermain untuk City, ia pindah ke AC Milan, dimana ia bermain selama lima musim dan kemudian pindah ke klub China Guangzhou Evergrande.
Ia kemudian kembali ke Brasil untuk bermain di Atletico Mineiro.(*)